Bienvenue Blogueurs...

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Pages

Akuntansi Komparatif (Bag. 1&2)

Selasa, 17 Maret 2015


A.      Akuntansi komparatif I (eropa)
Beberapa pengamatan tentang standar dan praktik akuntansi
Standar akuntansi merupakan regulasi atau peraturan (seringkali termasuk hukum dan anggaran dasar ) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Dapat dikatakan bahwa standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar meskipun praktiknya tidak sesuai dengan standar.
Setidaknya ada 3 alasan mengapa praktik akuntansi tidak sesuai dengan standar :
1.      Dikebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif.
2.      Perusahaan secara sukarela melaporkan informasi lebih banyak dari yang dibutuhkan.
3.      Beberapa negara mmeperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan akan tersajikan secara lebih baik.

Sistem akuntansi pada negara maju
1.      Perancis
·         Regulator : CNC ( badan akuntansi nasional), CRC (komite regulasi akuntansi), AMF ( otoritas pasar keuangan), OEC ( institut akuntan publik), CNCC ( institut nasional undang-undang auditor).
·         regulasi : Plan Compatable General (undang-undang akuntansi nasional)
·         Laporan keuangan : Neraca, laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, laporan auditor, laporan arus kas (direkomendasikan oleh CNC). Laporan khas perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, kemitraan.

2.      Jerman
·         Regulator : DRSC (komite standar akuntansi jerman), GASC ( mengawasi DRSC), FREP (dewan sektor swasta), wirtschaftspruferkammer (chamber of accountant).
·         regulasi : German commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
·         laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, catatan, laporan manajemen, laporan auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Semua perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangan gabungan namun laporan keuangan pribadi harus mengikuti persyaratan HGB.

3.      Republik ceko
·         regulator : parlemen, mentri keuangan, chamber of auditor 
·         regulasi : Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit mentri keuangan.
·         laporan keuangan : neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi), dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit. Perusahaan ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan. Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan ekuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi.

4.      Belanda
·         Regulator : DASB ( Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA ( Netherlands Institute of Register Accountants)
·         Regulasi : Act on Annual Financial Statement 1970
·         Laporan keuangan : neraca, laporan Laba rugi, Catatan, Laporan Direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, Laporan arus kas dianjurkan. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan boleh menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.

5.      Inggris
·         Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB (Professional Oversight Board)
·         Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
·         Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.

B.       Akuntansi komparatif II (Amerika dan Asia)
Membahas akuntansi di 5 negara, yaitu Amerika (meksiko dan US) dan Asia ( China, India, jepang). US dan Jepang merupakan negara maju sedangkan meksiko, cina dan india merupakan negara berkembang. Alasan pemilihan negara tersebut adalah :
1.      Meksiko
Dipilih karena perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara tahun 1994 telah menciptakan sejumlah minat baru dalam akuntansi Meksiko di Kanada, Amerika Serikat dan negara – negara lain. Akuntansi meksiko mempunyai banya kesamaan dengan akuntansi negara lainnya di amerika latin.
Regulator : CINIF, Mexican Institute of Public Accountant
Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan Perubahan equitas pemegang saham, catatan.

2.      Cina
Merupakan negara yang berpenduduk terbanyak didunia, sehingga perusahaan – perusahaan yang datang dari seluruh dunia berkeinginan untuk melakukan bisnis dengan cina dan perkembangan akuntansibmerupakan bagian yang penting dari perubahan struktural yang terjadi diperekonomian Cina.
3.      India
Negara dengan populasi terbanyak kedua di dunia.  Tidak ada yang dapat dilakukan  perusahaan besar internasional tanpa strategi india.
4.      United States
Regulator : FASB ( financial accounting standards board), SEC ( security and Exchange Commission ), AICPA ( the American Institute of certified public accountant).
Regulasi : GAAP
Laporan keuangan : laporan manajemen, Laporan auditor independen, laporan keuangan (laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laporan Perubahan equitas pemegang saham, dll), diskusi manajemen dan hasil analisis dari operasi dan kondisi keuangan, pengungkapan kebijakan akuntansi dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan, perbandingan data keuangan yang telah dipilih ( 5-10 tahun), data triwulan terpilih.
5.      Jepang
Regulator : regulasi akuntansi berdasarkan tiga undang-undang (sisitem hukum segitiga) , yaitu hukum komersial, undang undang pasar modal dan undang undang pajak penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh MOJ.JICPA ( japan Institute of Certified public accountant)
Laporan keuangan : Neraca, Laporan Laba rugi, laporan Perubahan equitas pemegang saham, Laporan Bisnis, Jadwal terkait.
6.      Cina
Regulator : CASC (China Accounting Standards Committee)
Laporan keuangan : Neraca, Laporan Laba rugi, laporan Arus kas, laporan perubahan equitas, Catatan.
7.      India
Laporan keuangan : Neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas, kebijakan akuntansi dan catatan. Perusahaan yang tidak terdaftar hanya perlu menyiapkan laporan intinya saja, akan tetapi bagi perusahaan yang terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan laporan inti. Laporan keuangan harus menyajikan pandangan yang adil dan benar, namun tidak ada penolakan kebenaran dan keadilan selama mereka ada di kawaasan Britania Raya. Seperti yang dicatat di atas, akta perusahaan menghendaki bahwa laporan direktur menyertai laporan keuangan.



Sumber : frederick D.S. Choi, Gary K. Meek. international accounting . 7th ed. 2011. prentice hall


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar