A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar Modal pada dasarnya adalah
pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita
kenal, di mana ada pedagang, pembeli, dan juga tawar me-nawar harga. Pasar
modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang memperte-mukan pihak yang
membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang
ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pertumbuhan
sua-tu Pasar Modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk
mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam
pengembangan Pasar Modal di-perlukan suatu kepemimpinan yang efektif.
Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan
pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi
bagi masyarakat.
Definisi pasar modal menurut
Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan
pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu
tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi,
dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah
pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar
uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka
pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak.
Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga
jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).
B. PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Dalam sejarah Pasar Modal
Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19.
Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den
Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.
Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa
efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua
keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang
diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta.
Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang
dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial
Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai
salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan
sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan
Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan
penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu
mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi
pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14
Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan
langsung memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan pada saat itu adalah
saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi
pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang
pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya
dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti
pada perang dunia kedua.
Setahun setelah pemerintah
Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik
Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya
kembali Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang
Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai
Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun
penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek
(PPUE) yang terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya
dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak
Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun
1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik
perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi
abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang akhir era 50-an,
terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan
politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga
mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga begara
Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan
dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa
Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di
Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian
disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS)
pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan
semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua
efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di
Indonesia.
Pada tahun 1977, bursa saham
kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam),
institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan
melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak persetoan sebesar
10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain
itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan
pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan
pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah
melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal.
Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar midal antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun
1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan
dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a. Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus
mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan
pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go
public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4%
dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu
selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa
saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham
menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan
Pengawas Pasar Modal.
C. FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal sebagai tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang
(perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam
ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik
dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan
dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang
memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk
usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan
oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa
harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
D. INSTRUMEN PASAR MODAL
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan
modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari
pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada
pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif
harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak
suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten
(pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common
stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan
pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima
deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah
dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan
hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai
nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang
akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh
tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang
telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di
bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan
sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue. Warrant adalah
surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah
ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah,
dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option)
pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat yang
diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik
saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
E. JENIS PASAR MODAL
Berdasarkan fungsinya, pasar
modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar
sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan
perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum
efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan
harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana
dari penjualan tersebut. Pasar perdana merupakan penawaran saham pertama kali
dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak
penerbit (issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.
Harga saham di pasar perdana dijamin ditentukan oleh penjamin emisi dan
perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang
bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang
diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan
dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga saham
pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang,
tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan
efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga
efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek
ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek
tersebut. Pada pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek
setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan sebagai tempat untuk
menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat
terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel. Bursa
reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa
Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau over the counter adalah suatu
sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan
bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over
the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di
suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
F. PELAKU PASAR MODAL
1) Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual
pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu
perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh tambahan dana yang digunakan
dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/
memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau
pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan
go public. Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya
sendiri melakukan penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal badan
(lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti
perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan
dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban
lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama
adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah
pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi
sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang
tersebut yaitu: Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali
Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek
(Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola
Dana (invesment Company), dan Biro Administrasi Efek.
a) Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi berfungsi sebagai
penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public.
Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang
dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya
imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko
yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak
menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek
oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment,
Standby Commitment, dan All or None Commitment.
b) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penengah antara si
pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh
investor sebelum menanamkan dananya.
c) Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat ini hanya diperlukan
hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan
bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan
obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor.
Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:1) Menganalisis kemampuan
dan kredibilitas emiten; 2) Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan
jaminan; 3) Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten; 4) Mengikuti secara
terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi
nasihat kepada emiten; 5) Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi; 6) Sebagai Agen Utama Pembayaran.
d) Perantara Perdagangan Efek
(Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek adalah pihak yang melakukan jual beli efek
yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia
berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan
investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial
management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek.
Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk
perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek.
Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek
harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia,
mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal
Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek melakukan
perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat
membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi
kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga
dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam
praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari aktivitas perdagangan
efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau
kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi
dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek
akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual
lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka
pedagang efek menderita kerugian modal (capital loss).
f) Perusahaan Surat Berharga
(Securities Company)
Perusahaan surat berharga
bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek.
Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi
perdagangan efek, seperti underwriter, broker, fund management Jadi,
perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa pedagang efek mempunyai
aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan konsultasi kepada klien
saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya itu, tetapi juga
menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter, fund management.
g) Perusahaan Pengelola Dana
(invesment Company)
Mengelola surat-surat berharga
yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit
yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h) Biro Administrasi Efek
Kantor yang membantu para emiten
maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
SUMBER : Dari Banyak Sumber
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 komentar:
Posting Komentar