1.
1. Jelaskan mengenai kode
etik akuntan menurut IAI !
KODE ETIK AKUNTAN MENURUT IAI
1.PENGERTIAN
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika Profesional yang mengatur perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan public di Indonesia. Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional baru ini berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun- tahun sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu:
1. Kompartemen Akuntan Publik
2. Kompartemen Akuntan Manajemen
3. Kompartemen Akuntan Pendidik
4. Kompartemen Akuntan Sektor Publik.
Masing- masing kompartemen digunakan untuk mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai Akuntan Publik, Manajemen, Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk organisasi, IAI merumuskan Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota IAI.
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
a) Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b) Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c) Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d) Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f) Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g) Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
2. RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
3. APLIKASI KODE ETIK
Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
REFERENSI:
http://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/
http://putrifitriaarini.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi-menurut-iai.html
2.
2. Jelaskan mengenai jasa audit secara detail : prinsip dan aturan
etika !
1.PENGERTIAN
Auditing adalah pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk
menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi itu dan
kriteria yang telah ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang
kompeten dan independen.
Biasanya auditor dan entitas yang
diaudit sepakat mengenai kriteria yang akan digunakan sebelum audit
dimulai. Sebagai contoh dalam audit atas efektifitas aspek-aspek khusus
dalam operasi komputer, kriterianya mungkin mencangkup tingkat kesalahan
input dan output yang masih bisa ditolerir.
Bukti
(evidence) adalah setiap informasi yang digunakan auditor untuk
menentukan apakah informasi yang akan diaudit dinyatakan sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
Bukti memiliki banyak bentuk yang berbeda termasuk:
- Kesaksian lisan pihak yang diaudit (klien)
- Komunikasi tertulis dengan pihak luar
- Observasi oleh auditor
- Data elektronik dan data lain tentang transaksi.
Untuk memenuhi tujuan audi, auditor harus memperoleh bukti dengan
kualitas dan jumlaj yang mencukupi. Auditor harus menentukan jenis dn
jumlah bukti yang diperlukan serta mengevaluasi apakah informasi ini
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Ini adalah
Auditor
harus memiliki kualifikasi untuk memahami kriteria yang digunakan dan
harus kompeten untuk mengetahui jenis serta jumlah bukti yang akan
dikumpulkan guna mencapai kesimpulan yang tepat setelah memeriksa bukti
itu.
Auditor juga harus memiliki sikap mental independen.
Kompetensi orang-orang yang melaksanakan audit tidak akan ada nilainya
jika mereka tidak independen dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti.
a.Perbedaan antara auditing dan akuntansi
Akuntansi
adalah pencatatan, pengklasifikasian, dan pengikhtisaran
peristiwa-peristiwa ekonomi dengan cara yang logis yang bertujuan
menyediakan informasi keuangan untuk pengambilan keputusanAspek ekonomi
dalam permintaan akan auditing
Contoh suatu bank yang memberikan pinjaman memberikan suku bunga yang mana ditentukan oleh tiga faktor yaitu:
1. Suku bunga bebas risiko
Suku
bunga ini mendekati suku bunga yang dapat diperoleh bank dengan
berinvestasi dlm surat utang negara selama jangka waktu yang sama dengan
pinjaman usaha.
2. Risiko bisnis bagi nasabah.
Risiko ini
mencerminkan kemungkinan bahwa perusahaan tidak sanggup melunasi
pinjamannya karena kondisi-kondisi ekonomi atau bisnis, seperti resesi,
keputusan yang buruk.
3. Risiko Informasi.
Risiko
informasi (Information risk) mencerminkan kemungkinan bahwa informasi
yang melandasi keputusan risiko bisnis ternyata tidak akurat. Penyebab
yang mungkin bagi risiko informasi ini adalah kemungkinan tidak
akuratnya laporan keuangan.
b.Penyebab Risiko Informasi:
Dengan semakin kompleknya masyarakat, semakin besar pula kemungkinan
para pengambil keputusan menerima informasi yang tidak andal. Beberapa
alasannya adalah jauhnya informasi, keberpihakan (bias) dan motif si
penyedia, data yang sangat banyak, serta adanya transaksi pertukaran
yang sangat komplek.
1. Jasa Assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para
pengambil keputusan. Auditor memberikan jasa assurance terutama
assurance tentang informasi laporan keuangan historis. Salah satu jasa
assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi.
2.
Jasa Atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di mana
KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang
disiapkan pihak lain. Jasa Atestasi dibagi menjadi 5 (lima) kategori:
1. Audit atas laporan keuangan historis
2. Atestasi mengenai pengendalian internal atas laporan keuangan
3. Review laporan keuangan historis
4. Jasa atestasi mengenai teknologi informasi
5. Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
Webtrust dan SysTrust adalah jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan assurance.
a. Jasa Webtrust
Lambang
Webtrust merupakan representasi simbolis dari laporan akuntan publik
sehubungan dengan asersi manajemen tentang pengungkapan praktik-praktik
perdagangan elektronisnya (e-commerce)
b. Jasa Systrust
Jika
jasa assurance Webtrust dirancang terutama untuk memberikan kepastian
kepada pemakai pihak ketiga webtrust, jasa systrust dapat dilakukan oleh
akuntan publik untuk memberi untuk memberi kepastian kepada manajemen,
dewan komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem
informasi yang digunakan untuk menghasilkan informasi real-time.
Prinsip-prinsip Jasa Webtrust dan Systrust yaitu:
1. Privasi online
2. Keamanan
3. Integritas pemrosesan
4. Ketersediaan
5. kerahasiaan
6. Otoritas sertifikat
3.
Jasa Atestasi lain.Akuntan publik memberikan banyak jasa atestasi
lainnya, yang kebanyakan merupakan perluasan alami dari audit atas
laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian yang
independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya.
KAP melakukan berbagai jasa lain yang umumnya berada di luar lingkup jasa assurance. Tiga contoh yang spesifik adalah:
1. Jasa akuntansi dan pembukuan
2. Jasa Pajak
3. Jasa konsultasi manajemen.
Contoh-contoh jasa atestasi antara lain:
Audit, review, laporan mengenai efektivitas pengendalian internal atas
pelaporan keuangan, jasa atestasi mengenai teknologi informasi, dan jasa
atestasi lainnya.
Jenis-jenis Audit:
1. Audit Operasional
2. Audit Ketaatan
3. Audit Laporan keuangan
Audit Operasional mengevaluasi efisiensi dan efektivitas setiap bagian
dari prosedur dan metode operasi organisasi.Pada akhir audit
operasional, manajemen biasanya mengharapkan saran-saran untuk
memperbaiki operasional.
Audit Ketaatan (compliance audit)
dilaksanakan untuk menentukan apakah pihak yang diaudit mengikuti
prosedur, aturan atau ketentuan tertentu yang ditetapkana oleh otoritas
yang lebih tinggi.
Audit Laporan keuangan (finacial statement
audit) dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan (informasi
yang diverifikasi) telah dinyatakan sesuai dengan kriteria yang berlaku
(prinsip-prinsip akuntansi berlaku umum).
Jenis-jenis Auditor antara lain:
1. Kantor Akuntan Publik
KAP
yang bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan historis yang
dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka, kebanyakan perusahaan lain
yang cukup besar dan banyak perusahaan serta organisasi nonkomersial
yang lebih kecil.
2. Auditor Badan Akuntabilitas Pemerintah
Adalah
auditor yang bekerja untuk Goverment Accountability Office (GAO) AS
sebuah badan nonpartisan dalam cabang legislatif pemerintah federal.
Tanggung jawab utama GAO adalah melaksanakan fungsi audit bagi kongres
dan badan ini memikul banyak tanggung jawab audit yang sama seperti
sebuah KAP.
3. Agen-agen Penerimaan negara (internal revenue)
Audit
ini murni bersifat audit ketaatan. Salah satu tanggung jawab utama IRS
(commissioner of Internal Revenue) adalah mengaudit SPT pajak wajib
pajak untuk menentukan apakah SPT itu sudah mematuhi peraturan pajak
yang berlaku.
4. Auditor Internal.
Auditor internal
dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit bagi manajemen.
Tanggung jawab auditor internal sangat beragam, tergantung pada si
pemberi kerja. Banyak auditor internal yang berusaha mendapatkan
sertifikasi sebagai certified internal auditor (CIA). Akuntan Publik
Bersetifikat (CPA)
Pemakaian gelar certified public accountant
(CPA) diatur oleh hukum negara bagian melalui departemen pemberi lisensi
disetiap negara.
CPA salah satu persyaratannya adalah sudah
mengikuti program profesi akuntansi (PPAk) dan jika telah lulus akan
mendapatkan gelar akuntan (Ak), pengalaman di kantor akuntan publik,
lulus ujian yang diselenggarakan oleh IAPI.
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer